Landasan
idiil demokrasi ekonomi adalah Pancasila, sedangkan landasan
konstitusionalnya adalah UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar
demokrasi ekonomi.
Sejarah perkembangan
- 1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
- 1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
- 1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
- 1998-sekarang : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal
Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak
negara republik Indonesia berdiri sudah banyak tokoh-tokoh negara yang
telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik
secara individu maupun melalui diskusi kelompok. Dinegara Amerika tahun
1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam
campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang
dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung
unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi dipilih,
karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Wraga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian perekonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
- Free fiht liberalisme, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
- Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
- Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun
awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi
pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti
sistem perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi di
Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan
bukti sejarah adanya corak liberalisme dalam perekonomian Indonesia.
Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak
pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
Akibat
yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia
pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
- Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
- Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek mercu suar
Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Setelah
orde baru mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang diinginkan oleh
rakyat Indonesia. Setelah begitu sulit melalui masa penuh tantangan. Dan
pada akhirnya para wakil rakyat sepakat kembali menempatkan sistem
ekonomi pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi
selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan sistem
ekonomi pancasila. Dilakukan serangkaian rehabilitasi pada awal orde
baru yahg ditujukan untuk :
- Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa faham dan sistem perekonomian yang lama
- Menurunkan dana mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
Berdasarkan pada sumber yang dapat di percaya tercata bahwa :
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650 %
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85 %
Tingkat inflasi tahun 1969 sbesar 9,9 %
Dari data tersebut menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA 1) baru dimulai pada tahun 1969.
LATAR BELAKANG:
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
http://nabilasishma.blogspot.com/2012/03/sistem-perekonomian-indonesia.html
http://warnet4us.blogspot.com/2013/03/sistem-ekonomi-indonesia.html
Dari masa kemasa perekonomian Indonesia terus berubah. Dari sebelum orde lama sampai dengan setelah orde baru. Sistem perekonomian Indonesia dapat di katakan tidak mengikuti dua kekuatan besar yaitu ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis.
Sebelum
membahas mengenai sistem perekonomian Indonesia, akan lebih baiknya
kita terlebih dahulu mengetahui apa itu system perekonomian. Sistem perekonomian
adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan
sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di
negara tersebut. Dalam mengatur faktor produksi yang membedakan antara
sebuah system ekonomi dengan system ekonomi lain.
Indonesia
menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem
perekonomian di Indonesia harus mengacu serta berdasarkan pada kelima
sila dalam Pancasila. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem
perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi
pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang dari
sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD
1945.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara
normatif landasan idiil sistem ekonomi
Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem
ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan
moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan
yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi);
Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan,
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan
kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran
orang-seorang).
Dari
butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi
Indonesia. Keadilan merupakan
titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama
bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan
kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18,
23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan
TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian
menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan
berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal
dari Pasal-Pasal UUD tentang hak milik
yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993
butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam
GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan
diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan
normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang
menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan,
rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu
sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Di dunia ini
sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada kebebasan
dan penumpukkan modal, sistem ekonomi
sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta sistem ekonomi campuran yang merupakan
gabungan dari dua sistem ekonomi di atas.
Indonesia
adalah Negara yang termasuk menganut sistem ekonomi campuran yaitu
menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dengan liberal. Lebih tepatnya
Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang perwujudannya berasal dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
Para Pelaku Ekonomi
Jika dalam
ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :
• Pemilik
faktor produksi
• Konsumen
• Produsen
Dan jika
dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi:
• Sektor
rumah tangga
• Sektor
swasta
• Sektor
pemerintah, dan
• Sektor
luar negeri
Maka dalam
perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai
agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), sesuai dengan konsep Trilogi
Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan kesatabilan Ekonomi), maka
masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :
Koperasi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan
kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Swasta Pertumbuhan kegiatan ekonomi
Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN Kestabilan yang mendukung
kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi.http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
http://nabilasishma.blogspot.com/2012/03/sistem-perekonomian-indonesia.html
http://warnet4us.blogspot.com/2013/03/sistem-ekonomi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar